LIPPAN Desak Polda Jambi Segera Tahan AK,  Dan Minta Bupati Bungo Jangan Lantik Calon Rio Berstatus Tersangka

BUNGO -Kasus penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan AK calon Rio (Kepala Desa) terpilih Dusun (Desa) Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko masih terus bergulir

Namun walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, (Surat Keterangan Penetapan Tersangka Nomor.

S.Tap.Tsk/62/IVRES.1.9.2026/ Ditreskrimum 17 Juni 2026) hingga ini pelaku AK masih belum ditahan.

Menanggapi hal tersebut Ketua LSM LIPPAN Kabupaten Bungo, Abun Yani angkat bicara.

Baca Juga :  Pemdus Teluk Pandak Sukses Gelar Musrenbang Dus Tahun 2023-2024

Abun Yani mengatakan kalau LSM LIPPAN Kabupaten Bungo akan terus mengawal kasus ini agar proses hukumnya berjalan transparan. Abun juga meminta agar Polda Jambi segera menahan Tersangka.

Terkait kasus ini kami minta Polda Jambi agar segera menahan AK yang telah ditetapkan sebagai tersangka”. Ujar Abun Yani

Baca Juga :  JILID 6, Mahasiswa tantang KPK RI Periksa Mashuri Bupati Bungo

” Selain itu kami juga akan mengawal proses hukum supaya proses hukumnya berjalan transparan “. Tegas Abun Yani

Tidak hanya itu, Abun Yani juga minta kepada Bupati Bungo H. Deddy Putra agar tidak melantik calon Rio yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Karena status AK sebagai calon Rio (Kepala Desa) terpilih menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan.

Baca Juga :  Diduga Pembangunan Embung Tidak Sesuai Spesifikasi, Jadi Sorotan Masyarakat

“Informasinya Pelantikan 28 orang calon Rio terpilih pada Pilrio kemarin akan dilaksanakan pada bulan Agustus dan September,

Kami minta kepada Bapak Bupati Bungo agar tidak melantik calon Rio yang telah jadi tersangka”. Tambah Abun

(Tim)

Komentar