JAMBI– Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan di Kabupaten Bungo terus bergulir. Kepala Desa (rio) terpilih bernama abdul karim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Jambi tertanggal 10 Juli 2026, AK dijadwalkan hadir di Ruang Riksa Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi pada pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau penyerobotan lahan.
Namun, saat jadwal pemeriksaan berlangsung, abdul karim tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim redaksi satujalurnews.id abdul karim dikabarkan mendadak mengalami sakit tepat pada hari pemeriksaan sehingga mangkir dalam panggilan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak Ditreskrimum Polda Jambi terkait ketidakhadiran karim dan perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Redaksi satujalurnews.id juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini dan akan memperbarui pemberitaan apabila telah diperoleh keterangan resmi dari penyidik maupun pihak tersangka.
(Tim)









Komentar