BUNGO- Abdul Karim tersangka dalam dugaan kasus tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau penyerobotan lahan berdasarkan laporan disampaikan A.n Rohani Lasma Tampubolon kepada Polda Jambi dengan nomor : LP/B/392/XII/2024/SPKT Polda Jambi tertanggal 23 Desember 2024 lalu.
Penetapan status tersangka atas dugaan kasus penyerobotan tanah yang menyeret nama Abdul Karim berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Polda Jambi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi tanggal 17 Juni 2026 lalu.
Berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Jambi tertanggal 10 Juli 2026, AK dijadwalkan hadir di Ruang Riksa Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi pada pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau penyerobotan lahan.
Namun, saat jadwal pemeriksaan berlangsung, abdul karim tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim redaksi satujalurnews.id abdul karim dikabarkan mendadak mengalami sakit tepat pada hari pemeriksaan sehingga mangkir dalam panggilan sebagai tersangka.
dengan berbagai alasan pasif. abdul karim sengaja mengulur waktu untuk menjalankan proses hukum.
M.yongli pimpinan media satujalurnews.id dan Ketua LSM menegaskan dan mendesak kepada pihak kepolisian polda jambi yakni penyidik yang menangani kasus tersebut untuk menjalankan proses penyelidikan dengan sesuai aturan.
“saya minta penyidik serius dengan kasus ini, dan bekerja dengan koperatif, segerakan panggilan karim yang kedua agar proses hukum cepat berjalan efektif, jangan sampai diduga ada main belakang antara penyidik dengan tersangka” ungkap yongli.
(tim)









Komentar