BUNGO-Terkait perkara penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah Dusun Tanjung Menanti melibat tersangka nama A. karim CS Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo terus bergulir.
Meskipun proses hukum bergulir tampak alot oleh pihak Ditreskrimum polda jambi namun sesuai Prosedur tetap menjadi sorotan publik, serta desakan dari pihak Korban juga terus muncul kepermukaan.
Rohani lasma tampubolon selalu pelapor atau korban Minta Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terus meminta agar pihak kepolisian profesional dan transparan dalam penanganan kasus tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Korban, Selain itu, Rohani lasma tampubolon dan keluarga besar juga berharap Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi agar segera melakukan pemanggilan lanjutan kedua dan penahan terhadap tersangka A. Karim, Cs.
“Terkait penanganan perkara penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Tersangka A. Karim cs kami minta penyidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk profesional, transparan, dan kooperatif” ujar korban
Tidak hanya itu, saat ini pihak Ditreskrimum Polda Jambi juga sudah menjankan Restorative justice keadilan restoratif sebagai perpanjangan tangan pada kedua belah pihak.
Jawaban dari pelapor sekaligus korban menyambut baik niat baik Restorative justice tersebut, namun pihak korban tetap meminta proses hukum tetap terus berjalan.
“Kami menyambut baik prosedur Restorative justice oleh Ditreskrimum polda jambi, namun saya dan keluarga besar minta proses hukum terus berjalan, tidak ada perdamaian dan pencabutan laporan,”ucap korban.
Selain itu desakan juga datang dari anak korban janter berharap pihak kepolisian polda jambi yakni penyidik yang menangani kasus tersebut untuk menjalankan proses penyelidikan dengan sesuai aturan dan berharap perkara tersebut menemukan titik terang.
“Jangan ada kata kata intimidasi perdamaian kepada orang tua saya, dari pihak manapun kami terus menunggu kasus ini bergulir dan sampai menemukan titik terang yang jelas” janter
(Tim)









Komentar