Tersangka Penyerobotan Lahan Belum Ditahan, LSM LIPPAN Desak Kapolda Jambi Segera Bertindak

BUNGO – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan. Meski penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan Abdul Karim bin Alm. M. Zen Mukti (AK Rio) sebagai tersangka, hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 23 Desember 2024. Penyidikan resmi dimulai melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 16 Juni 2025 dan kemudian berlanjut hingga penetapan tersangka pada 17 Juni 2026.

Baca Juga :  Meriah...! Dusun Empelu Jadi Tuan Rumah Kenduri Swarnabhumi Kenang Budayo

Belum adanya informasi mengenai penahanan tersangka memicu reaksi dari sejumlah elemen masyarakat. Ketua LSM LIPPAN Kabupaten Bungo, Abun Yani, mendesak Kapolda Jambi agar memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.

“Terkait kasus AK Rio, calon Rio terpilih Dusun Tanjung Menanti, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen, kami meminta kepada Kapolda Jambi untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Jangan ada lagi penundaan,” kata Abun Yani.

Menurut Abun Yani, status AK Rio sebagai calon Rio (kepala dusun) terpilih menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan di tingkat desa.

Baca Juga :  Kecurangan Pemilu Bungo Terbongkar di Pleno, Diduga Kecurangan Tersebar di Ratusan TPS

“Masalahnya beliau merupakan calon Rio terpilih. Kami tidak ingin seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi pemimpin salah satu dusun di Kabupaten Bungo,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan penanganan perkara sesuai harapan mereka, LSM LIPPAN bersama sejumlah aktivis berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi damai.

“Kalau belum juga ada tindakan atau tidak segera dilakukan penahanan, kami dari LSM LIPPAN bersama aktivis pemuda dan elemen masyarakat lainnya akan melakukan aksi damai atau demonstrasi di Mapolda Jambi,” tegas Abun Yani.

Baca Juga :  Deretan Dugaan Kasus Korupsi di Kabupaten Bungo, Abdurrahman Sayuti SH.,MH.,C.L.A: Menguji Nyali Polres dan Kejari Bungo

Pernyataan senada disampaikan oleh Jhont Chapunk selaku koordinator aksi yang menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jambi mengenai alasan belum dilakukannya penahanan ataupun perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan konfirmasi dari Polda Jambi maupun pihak tersangka terkait penanganan kasus tersebut.

(Tim)

Komentar