Polda Jabar Tangkap 372 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2025, Sita 20 Kg Barang Bukti

JAKARTA – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mencatat capaian besar dalam perang melawan narkotika lewat Operasi Antik Lodaya 2025. Operasi intensif yang berlangsung selama 10 hari, mulai 6–15 November 2025, dan dilaksanakan berdasarkan SPRIN/2990/XI/OPS.1.3./2025, berhasil mengamankan 372 tersangka serta barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa hasil operasi mencapai efektivitas hingga 1000% dari biaya operasional, sebuah indikator kuat bahwa negara hadir dan tidak boleh kalah dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Jawa Barat.

Operasi ini menyasar berbagai elemen jaringan narkotika, mulai dari pengedar kelas jalanan, bandar besar, hingga pengguna, yang beroperasi di wilayah hukum Polda Jabar.

Baca Juga :  Warga Bungo Tertipu Jual Beli Beras BULOG Online Rugi Puluhan Juta

Menurut Kombes Hendra, barang bukti yang diamankan menunjukkan skala peredaran narkotika yang sangat mengkhawatirkan di Jawa Barat. Total barang bukti mencapai 20 kilogram lebih narkotika berbagai jenis dan 50.000 butir obat terlarang.

Berikut rinciannya, Sabu-sabu, 1.456,83 gram, Ganja 15.125,12 gram ,Ekstasi 124 butir, Tembakau sintetis 2.868,19 gram, Obat keras terbatas 48.570 butir, Psikotropika: 136 butir

“Jumlah ini menunjukkan betapa masifnya peredaran narkoba di Jawa Barat. Penindakan harus dilakukan keras, cepat, dan terukur,” ujar Kombes Hendra saat konferensi pers, Kamis (20/11/2025).

Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si., mengungkap bahwa nilai barang bukti tersebut di pasar gelap mencapai Rp2,8 miliar. Sitaannya dinilai mampu menurunkan potensi penyalahgunaan lebih dari 68 ribu kali penggunaan, setara upaya menyelamatkan sekitar setengah penduduk Jawa Barat dari ancaman narkoba.

Baca Juga :  AKBP Natalena Cahyono, Satu-satunya Kapolres Se- Indonesia Terima Penghargaan Dari SMSI Pusat Saat Konvensi Nasional

Polda Jabar tidak hanya berfokus pada jumlah barang bukti, tetapi juga memetakan struktur dan kualitas jaringan. Dari total tersangka:

37 tersangka merupakan target operasi, berasal dari 5 jaringan besar

335 tersangka non-target terbagi dalam 67 jaringan lainnya

Lebih lanjut, polisi mengungkap tiga laboratorium gelap (clandestine lab) yang memproduksi narkotika, terdiri dari:

Satu lab peracik ganja

Dua lab peracik tembakau sintetis di lokasi berbeda

Kombes Albert menerangkan bahwa jaringan sabu yang berhasil diungkap terhubung dengan jaringan internasional, sementara lab sintetis, psikotropika, dan ekstasi dikendalikan oleh jaringan dalam negeri.

Ia menegaskan, “Tidak ada ruang sedikit pun di bumi Pasundan bagi jaringan narkoba. Polda Jabar akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap.” tegasnya.

Baca Juga :  Sulaiman Camat Tanah Sepenggal Lintas Dilaporkan ke Bawaslu Bungo

Seluruh tersangka dijerat pasal berat yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman, hukuman mati minimal penjara seumur hidup dengan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar

Dalam beberapa penindakan, petugas menghadapi perlawanan dari tersangka yang membawa pistol rakitan jenis revolver dan golok. Namun seluruh anggota bertindak profesional, stabil, dan terukur hingga para pelaku berhasil diamankan.

Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Sat Narkoba dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, yang sekaligus bertindak sebagai saksi dan pelapor.

(Jaenal)

Komentar