pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 Jam 08..00 Wib s/d selesai bertempat SPBU 23.372.15 Dusun Senamat Kecamatan Pelepat Kab. Bungo Polsek Pelepat telah melaksanakan kegiatan Penertiban, Pengecekan barcode dan kapasitas Tengki kendaraan yang akan mengisi Bahan Bakar Minyak jenis solar, kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Pelepat AKP CHARLOS SIHOMBING Yang di wakili oleh Waka polsek Pelepat IPTU IRWAN SAPUTRA SH., MH beserta personil Polsek Pelepat.

Adapun Rangkaian kegiatan :
Pukul 08.00 Wib Waka Kapolsek Pelepat IPTU IRWA SAPUTRA SH.,MH berserta anggota Polsek Pelepat melaksanakan Apel di SPBU 23.372.15 Desa Senamat Kecamatan pelepat selanjutnya langsung melakukan kegiatan penertiban
Pada kesempatan tersebut Wakapolsek melakukan himbauan dan arahan Sbb :
- Agar masyarakat yang mengisi Bahan bakar minyak jenis solar agar tertib dalam pengisian sesuai dengan jumlah barcode yang sudah dikeluarkan pertamina.

- Agar pemilik kendaraan yang mengisi bahan bakar jenis solar tidak sembarang parkir apa lagi memakan bahu jalan lintas Sumatera yang dapat mengganggu pengguna kendaraan lain yang mengakibatkan kemacetan.
- Agar tidak melakukan pelangsiran bahan bakar minyak jenis solar yg bisa mengakibatkan kelangkaan BBM jenis Solat
- Memberikan pemahaman hukum kepada Masyarakat, Barang Siapa Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dapat Dipidana Penjara Paling Lama Enam Tahun Dan Denda 60.000.000.000, Sebagaimana Diatur dalam Pasal. 53 Huruf B dan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001,Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polsek pelepat tidak menemukan teng besar dan langsiran d pom bensin senamat









Komentar