Terbongkar…! SPBU 23.372.15 Senamat Bungo Menjual Minyak Oplosan

BUNGO – Terbongkar aksi busuk penjualan bahan bakar minyak (BBM) oplosan oleh oknum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPBU 23.372.15 PT.nusa citra Sarana.

Setelah bertahun tahun beroperasi dengan cara curang, SPBU 23.372.15 PT.nusa citra sarana yang berlokasi di jl.lintas sumatra KM.20 desa senamat kabupaten bungo akhirnya terbongkar. Sabtu 07/03/2026.

Minyak yang seharusnya dijual murni untuk konsumen berubah menjadi minyak oplosan atau minyak bayat.

Modus SPBU 23.372.15 PT.nusa citra sarana, sebelum BBM sampai pada unit SPBU, BBM solar maupun pertalit terlebih dahulu di berhentikan di gudang wilayah jambi untuk Tangki berisi bahan bakar minyak tersebut dikurangi,

Baca Juga :  Sambutan yang Luar Biasa Membuat IMC Ingin ke Bungo Lagi Lain Waktu

Di keluarkan ulang dan di campur dengan bahan oplosan, dan siap di distribusikan ke SPBU 23.372.15 PT.nusa citra sarana.

kronologi awal mula terungkapnya kasus tersebut yakni terkuaknya isi pesan Whatsapp Antara Owner Haris bersama mantan manager SPBU Alm Rudy S tambunan.

Perintah Haris selaku owner langsung memerintahkan praktek kecurangan tersebut serta jalur strategi pengoplosan berjalan setiap harinya.

Baca Juga :  Terkait Somasi, Tafadol : Sudah Selesai, Saya Juga Sudah Telponan dengan Bupati Bungo

Meskipun keluhan kerap datang dari konsumen terkait puluhan kendaraan yang rusak setelah mengisi bahan bakar solar di SPBU 23.372.15 PT.nusa citra sarana namun pihak SPBU tidak memperdulikan hal tersebut, bahkan diduga aktivitas tersebut tetap berlangsung hingga saat ini.

Terkait bukti vidio serta Percakapan yabg merupakan Aktivitas rutin tersebut dan barang bukti beberapa botol minyak Yang sudah di oploskan media Satujalurnews.id akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Melaporkan kegiatan ilegal ini ke polres bungo dan pertamina pusat.

Baca Juga :  Kepala Desa Betung Timur Klarifikasi Soal Gaji Guru Ngaji Dan Pegawai Syarak

Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat di dijerat dengan Pasal 40 angka 8 UU No 6 Tahun 2023. Ancaman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Selain itu media satujalurnews.id akan mendesak pertamina pusat untuk memberikan SPBU 23.372.15 PT.nusa citra sarana sangsi keras yakni pencabutan izin hingga tutup permanen.

(Rena)

Komentar