Kapolres Bungo Pimpin Razia PETI dan Pembakaran Emas Ilegal di Sungai Buluh dan Tanjung Menanti

BUNGO – Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom., M. Si., memimpin langsung operasi penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah aliran Sungai Dusun Sungai Buluh dan Dusun Tanjung Menanti, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Selasa (20/5/2025).

Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Bungo dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal. Dalam operasi tersebut, sejumlah rakit dompeng milik para pelaku PETI berhasil dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

Baca Juga :  Aka. Diduga menyediakan tempat Basecamp pesta Narkoba dan Menyediakan Wanita penghibur

Saat Konferensi Pers, Kapolres Bungo, AKBP Natalena mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku PETI, pembekeng dan sampai ke pemilik lahan.

“Bukan hanya pelaku PETI saja yang akan kami tindak, tapi pembekeng dan pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas PETI juga akan kami tindak dan akan kami ambil keterangannya,” beber Kapolres saat Konferensi Pers.

Dia juga menegaskan, bahwa kegiatan PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu dan KPUD Bungo Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan DKPP

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat ini. Tindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bungo dalam menjaga ketertiban dan kelestarian wilayah menuju ‘Zero PETI’,” tegas AKBP Natalena.

Selain pemusnahan beberapa rakit PETI di Dusun Sungai Buluh dan Dusun Tanjung Menanti, Kapolres Bungo beserta rombongan juga menggrebeg 2 tempat pembakaran emas ilegal di Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko.

Baca Juga :  Iklim Investasi di Kabupaten Bungo Selama 10 Tahun Gelap, Semoga dengan Pimpinan yang Baru Menjadi Terang

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dan dimusnahkan Polres Bungo saat razia PETI dan penggrebekan tempat pembakaran emas tanpa izin berupa, 5 unit rakit di rusak, 2 unit rakit dibakar, 9 unit sepeda motor, 11 galon minyak solar dan 1 set alat pembakaran emas milik Yakup warga dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

(Rena)

Komentar