Tambang Batu Gunung Ilegal Milik Ayong Kutil-Ahaw Akan Dilaporkan Kepolda Jambi

Hukum & Kriminal3564 Dilihat

BUNGO-Pertambangan batu gunung PT.putra abadi milik ayong kutil dan ayong ahaw yang berlokasi di desa senamat dan pelepat kec pelepat kabupaten Bungo Jambi. Sudah berpuluhan tahun beroperasi.

usaha  tambang batu gunung dan UU (menerba) Pertambangan tapa ijin Ilegal yang meraup keuntungan ratusan juta rupiah setiap bulan dari hasil usaha tambang batu gunung yang ilegal.

Baca Juga :  SPBU 24.316.89 Sungai Jauh Musi Rawas Sediakan Jalur Khusus Mobil Pelangsir Tengki Modifikasi

Disektor pertambangan jenis tambang, Batu Gunung.Tanpa Izin, IUP, IPR atau IUPK. Sebagai yang dimaksud ancaman pidana pasal 158 UU Menerba, Ancaman pidana paling banyak 10.000.000.000.00 ( Sepuluh meliyar rupiah) Menurut, Mulyadi, anggota LPPNRI( Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) kabupaten Bungo Jambi, Kepada satujalurnews.com,

Baca Juga :  Cabup Bungo Jumiwan Aguza Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Politik Uang

apa maksut dari Ayong  kulit putih caines, membuka usaha pertambangan batu gunung Tampa ijin, ilegal Minning, salah itu memang salah besar dan sudah terindikasi kerusakan lingkungan alam sekitar karena pengaruh lobang besar dari galian alat berat bukan konvensional.

M.yongli akan berkoordinasi ke Dinas Pertambangan Provinsi Jambi, kalau memang benar tambang batu gunung milik ayong yg terletak di Desa Senamat dan pelepat tidak memiliki izin yongli akan melapor ayong  ke Polda jambi, terlebih lagi usaha ilegal tersebut menggunakan bahan bakar minyak solar subsidi yang peruntukanya untuk masyarakat umum.

Baca Juga :  Pegawai Kejari Bungo Laporkan Eka Larka ke Polisi, Kajari : Karena Telah Merugikan Institusi Kami

(Rena&Yongli)

Komentar