BUNGO-Pertambangan batu gunung PT.putra abadi milik ayong kutil dan ayong ahaw yang berlokasi di desa senamat dan pelepat kec pelepat kabupaten Bungo Jambi. Sudah berpuluhan tahun beroperasi.
usaha tambang batu gunung dan UU (menerba) Pertambangan tapa ijin Ilegal yang meraup keuntungan ratusan juta rupiah setiap bulan dari hasil usaha tambang batu gunung yang ilegal.
Disektor pertambangan jenis tambang, Batu Gunung.Tanpa Izin, IUP, IPR atau IUPK. Sebagai yang dimaksud ancaman pidana pasal 158 UU Menerba, Ancaman pidana paling banyak 10.000.000.000.00 ( Sepuluh meliyar rupiah) Menurut, Mulyadi, anggota LPPNRI( Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) kabupaten Bungo Jambi, Kepada satujalurnews.com,
apa maksut dari Ayong kulit putih caines, membuka usaha pertambangan batu gunung Tampa ijin, ilegal Minning, salah itu memang salah besar dan sudah terindikasi kerusakan lingkungan alam sekitar karena pengaruh lobang besar dari galian alat berat bukan konvensional.

M.yongli akan berkoordinasi ke Dinas Pertambangan Provinsi Jambi, kalau memang benar tambang batu gunung milik ayong yg terletak di Desa Senamat dan pelepat tidak memiliki izin yongli akan melapor ayong ke Polda jambi, terlebih lagi usaha ilegal tersebut menggunakan bahan bakar minyak solar subsidi yang peruntukanya untuk masyarakat umum.
(Rena&Yongli)









Komentar