MUARO JAMBI, – Kepala Desa Simpang Limo Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro mempunyai usaha pangkalan Gas LPG 3Kg (Subsidi), diduga menjual diatas HET harga, Kamis (2/3/2024).
Beberapa masyarakat yang tidak bersedia menyebutkan namanya, mengaku sudah resah atas perbuatan Kepala Desa tersebut.
“Masa iya kepala Desa tega menjual gas LPG subsidi diatas Het harga. Padahal, masyarakat dia sendiri yang membeli,” ungkapnya.
Kegiatan penjualan diatas HET itu, menurut warga sudah berlangsung sejak lama dan belum ada tindakan dari pihak yang berwenang untuk memberikan teguran dan lain sebagainya.
“Kami ada buktinya bang, percakapan Kades itu saat kami melakukan pembelian. Biasanya semua nama-nama yang sudah di datanya sebelum gas masuk, sudah mengantar tabung kosong ke rumahnya, saat itu lah dia menyebutkan harganya Rp. 22.000,-,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Desa Simpang Limo Jamel saat dikonfirmasi mengatakan bahwa itu tidak benar.
“Biasa lah itu kan informasi. Itu tidak benar,” singkatnya.
Untuk diketahui, pelaku usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar.
Selain itu, juga melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Pelaku Usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET juga bisa di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.
(A**)







Komentar