MUARA BUNGO-Menanggapi adanya pelayanan yang mengacu pada profesional kerja serta adanya tuduhan tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU 24.372.22 yang beralamat desa pal 9 pasir putih kec.rimbo tengah kabupaten muara bungo dengan tegas dijelaskan kordinator unit Joko.
Dalam klarifikasinya, joko yang juga pengawas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tempat dia bekerja menilai tuduhan yang mengarah pada ketidak profesionalan serta adanya dugaan penyalahgunaan subsidi BBM tersebut sangat tidak benar.
Pihak SPBU tidak pernah melakukan penimbunan BBM, hanya saja antrian panjang di sebabkak ramainya konsumen yang membeli di karenakan unit SPBU 24.372.22 berada di tengah kota.
Selain itu setiap kendaraan di perbolehkan hanya mengisi 50 liter dan di larang melakukan pengisian berkali kali.
“SPBU nya saya yakin tidak ada pelanggaran kinerja dan mereka menjalankan SOP sesuai prosedural yang berlaku. Karena kan Pemerintah sudah memberlakukan sistem Barcode,”. Ujar joko
Dia menilai, persoalan ini berawal ada komunikasi yàng terputus. Fungsi kontrol sosial yang dilakukan awak media sudah bagus, hanya saja kurang memahami tugas pokoknya secara utuh.
“Saya hanya sarankan agar pemberitaan harus sesuai aturan profesional jurnalis saja, Mengedukasi dan berikan kritikan serta saran jika adanya dugaan pelanggaran harus sesuai dengan arah kejurnalistikan sehingga tidak menimbulkan kontra dan isi pemberitaan yang tendensius. “Ucap joko.
Selain itu joko juga menjelaskan oknum wartawan yang memberikan SPBU Pal 9 pasir putih Kec.rimbo tengah merupakan mitra baik sebelumnya, pihak SPBU selalu menyambut baik serta membuka komunikasi dengan baik kepada semua rekan media.
(Yongli)









Komentar