Tim Hukum Dedy-Dayat Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Bungo ke MK

Bungo260 Dilihat

Jakarta – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H. Dedy Putra S.H., M.Kn dan Tri Wahyu Hidayat resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (9/12/2024).

Baca Juga :  Pilkada Bungo Penuhi Syarat Sengketa, Lima Daerah Lain di Jambi Tidak Memenuhi Ambang Batas Selisih Suara

Perwakilan dari tim hukum Dedy-Dayat, Chris Januardi menyampaikan bahwa tepat pada hari Senin (9/12) pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK terkait adanya dugaan tindakan kecurangan dalam Pilkada Bungo 2024.

“Kami berharap seluruh masyarakat, pendukung dan simpatisan paslon Dedy-Dayat untuk sama-sama mengawal proses ini dan meminta doa agar diberi kelancaran dalam pelaksanaan gugatan ini ke mahkamah konstitusi,” tuturnya.

Baca Juga :  Final Drag Race dan Drag Bike Suwarnadwipa 201M Sukses

“Dan juga pesan dari bapak Dedy Putra kepada para pendukung dan seluruh masyarakat kabupaten Bungo, mari sama-sama kita berdoa sampai pada tahapan persidangan nantinya agar proses berjalan dengan lancar dan juga kita berharap proses ini mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,”tambah Chris.

Komentar