Dukung Misi Asta Cita, Polda Jambi Tangkap Wanita Bawa Emas 2,5 Kilogram Diduga Hasil Peti

Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres Sarolangun menangkap pelaku jaringan penambangan emas tanpa izin (Peti). Pelaku diamankan saat membawa barang bukti 2,5 kilogram emas diduga hasil penambangan ilegal. “Pengungkapan ini dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI khususnya di bidang penyelundupan terutama terkait kejahatan sumber daya alam,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Senin, 11 November 2024. Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku yang diamankan ialah wanita berinisial RM (40) warga Kabupaten Bungo, Jambi. RM diamankan polisi setelah dicurigai membawa emas batangan dari lokasi penambangan emas tanpa izin (Peti).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Dan Polda Jambi Berhasil Tangkap Helen Mafia Narkoba  Terbesar Jambi

Pelaku ditangkap saat melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada Sabtu 9 November 2024. “Tim gabungan Subdit Tipidter Ditkreskrimsus Polda Jambi dan Unit Tipidter polres sarolangun berhasil mengamankan seorang wanita yg diduga membawa emas ilegal (Peti) dengan barang bukti emas batangan dengan perkiraan berat kotor 2,5 kilogram di wilayah kabupaten Sarolangun,” ujar Bambang.

Baca Juga :  Diduga Miliyaran Anggaran Samsat Bungo Tersesat Masih Dalam Penyelidikan Kejari

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti emas diduga ilegal tersebut dibawa ke Mapolda Jambi. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Baca Juga: Aparat Gabungan Bakar Lokasi Penambangan Emas Ilegal di Bungo Jambi “Saat ini sedang di periksa intensif oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi,” pungkasnya.***

Komentar