Di duga Tidak memiliki Izin Praktek, Keluarga SH, Serang Kerumah bidan Desa

Informasi657 Dilihat

BATANG HARI–Terkait dugaan Pemberitaan Oknum Salah satu Bidan yang tak kantongi Izin STR (surat tanda registrasi), SIP (surat izin praktek), dan SIPB (surat izin praktek bidan), 25/03/24.

Inisial SN suami dari (Zubaidah) Bidan desa, Sengkati kecil kecamatan Mersam kabupaten Batang hari Propinsi Jambi

Di datangi oleh 3 orang Saudara dari inisial SH, datang untuk menantang SN, untuk di ajak Berduel di halaman rumah SN.

Baca Juga :  Owner Universal Biliard Bantah Berita Hoax Online Fakta Bungo Tentang Izin Usaha

Terkait penyerangan itu, kakak ipar dari inisial SH yang di duga tidak memiliki legalitas STR, SIP, SIPB, merasa tidak senang di panggil dan di pertanyakan oleh kepala desa Terkait legalitas adiknya.

“Sementara itu Saya tidak tahu sama sekali perihal itu, tapi knapa saya di serang dari pihak inisial SH.

Baca Juga :  Terkesan kebal Hukum Diduga Oknum Mafia Berseragam Polri Dan TNI Dekengi Gudang Minyak Ilegal Di Mendalo Jambi

Dengan kejadian ini Dalam waktu dekat saya akan melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian, Karena ini adalah tindakan tidak menyenangkan yang datang tiba-tiba menyerang dan menantang saya untuk berduel, katanya.

Dapat kita ketahui Bidan Praktek Mandiri (BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat).

Baca Juga :  Polsek Tebo Ilir Melaksanakan Patroli di Bulan Suci Ramadhan

Jika tidak memiliki izin Membuka Praktek Mandiri, Akan di kenakan Pasal 86 ayat: (1) setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).

(Ary)

Komentar