Bungo – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bungo bernama Hanton Rhomadona resmi melaporkan media online faktanews24.com dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor (Polres) Bungo, Jumat malam (31 Oktober 2025).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/528/X/2025/SPKT/Res Bungo, yang diterima langsung oleh petugas jaga IPDA Alu Akbar Tambunan, S.H atas nama Kepala Kepolisian Resor Bungo.
Dalam keterangannya kepada petugas, Hanton menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban pencemaran nama baik melalui media online. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika sebuah akun di Facebook mengunggah foto dirinya disertai dengan keterangan yang dinilai tidak benar dan merugikan reputasinya sebagai ASN.
“Foto saya diunggah tanpa izin disertai tulisan yang tidak benar. Akibatnya saya merasa dirugikan, baik secara pribadi maupun dalam pekerjaan,” ujar Hanton saat membuat laporan di SPKT Polres Bungo.
Atas peristiwa tersebut, pelapor merasa nama baiknya telah tercemar dan berinisiatif menempuh jalur hukum agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak Polres Bungo melalui petugas SPKT menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur penyelidikan awal.
“Laporan sudah kami terima dan akan diproses lebih lanjut oleh unit yang berwenang,” ungkap IPDA Alu Akbar Tambunan, S.H, selaku perwira yang menerima pengaduan
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini kini sedang dalam tahap verifikasi dan pengumpulan bukti awal oleh penyidik Polres Bungo.
(Rena)









Komentar