Pelajar Jadi Korban Dugaan Pengeroyokan, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

satujalurnews.id,— Seorang pelajar berinisial MB (18) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi. Dalam laporan tertanggal 9/12/2025 tersebut, polisi mencatat empat terduga pelaku masing-masing berinisial JPP (20), RMR (21), RR (21), dan X (26), yang disangkakan melanggar Pasal 351 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Kejadian terjadi pada Selasa, 6/12/2025, sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, di kawasan Kenali Besar, Jambi Selatan. Menurut keterangan, insiden bermula dari saling tatap yang berujung adu emosi. Tanpa latar belakang persoalan yang jelas, situasi berkembang cepat menjadi aksi kejar-kejaran di jalan hingga berujung pada kekerasan secara bersama-sama.

Baca Juga :  Letkol Inf Dedy Pungky – Dandim 0416/Bute, Kreator Pembentangan Bendera Merah Putih Raksasa Pada Peringatan HUT RI ke-80 di Kabupaten Tebo

Di sebuah persimpangan, korban dihentikan dan langsung dianiaya oleh beberapa orang. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian mata dan pelipis. Kericuhan di lokasi juga sempat mengganggu arus lalu lintas dan nyaris menimbulkan kecelakaan, memperlihatkan betapa kekerasan spontan dapat membahayakan banyak pihak sekaligus.

Baca Juga :  Breaking News.. Warga Tangkap Tim 02 Bawa Logistik di Psr Lubuk Landai

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Herlawaty Siregar, S.H., dalam pers rilis Selasa, 23/12/2025, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Sejumlah saksi telah diperiksa, alat bukti dinilai mencukupi, dan para terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia juga membantah isu yang berkembang di luar, termasuk dugaan pemerasan maupun tuduhan pencurian telepon genggam korban. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan data, kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur-unsur tersebut. Kapolsek menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini dan aparat berdiri tegak lurus pada aturan hukum.

Baca Juga :  Mahasiswa Bungo Gelar Aksi di Kejagung, Desak Investigasi Dugaan Korupsi Bupati

Meski terdapat keinginan dari pihak-pihak terkait untuk berdamai, aparat menegaskan bahwa hukum tetap menjadi rujukan utama. Pasal 170 KUHP tidak hanya mengatur soal luka fisik, tetapi juga melindungi rasa aman masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan, sekecil apa pun pemicunya, selalu menyisakan konsekuensi bagi korban, pelaku, dan nurani publik.

Komentar