Polsek Pelepat Tertibkan Pelangsir BBM Subsidi di Dua SPBU Wilayah Bungo

MUARA BUNGO – Polsek Pelepat melaksanakan kegiatan monitoring dan penertiban terhadap pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah hukumnya pada Jumat pagi, 16 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yakni SPBU Dusun Sungai Gurun dan SPBU Simpang Senamat, Kabupaten Bungo.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Pelepat, IPTU Irwan Saputra, SH, mewakili Kapolsek Pelepat IPTU Suzuki Gurning, SE, serta didukung personel terseprin Polsek Pelepat.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dengan apel persiapan di Mapolsek Pelepat. Setelah itu, tim bergerak ke lokasi SPBU untuk melakukan pengecekan dan monitoring langsung.

Baca Juga :  SPBU 24.316.89 Sungai Jauh Musi Rawas Sediakan Jalur Khusus Mobil Pelangsir Tengki Modifikasi

Pada pukul 09.00 WIB, tim tiba di SPBU Simpang Senamat untuk melakukan pengecekan prosedur pengisian dan pemantauan aktivitas pelangsiran BBM. Tidak hanya memeriksa bakrot (alat pengukur), personel juga memastikan tidak ada kendaraan yang melakukan pelangsiran minyak solar.

Sekitar pukul 09.20 WIB, tim melanjutkan pengecekan ke SPBU Sungai Gurun. Sama seperti sebelumnya, petugas memantau secara langsung proses pengisian BBM dan menertibkan potensi penyalahgunaan subsidi.

Baca Juga :  Mantan Ketua DPRD Bungo M.Mahili Angkat Bicara Jika Jalan Masyarakat Dusun Baru Pusat Jalo Dan Bedaro Ditutup Sepihak

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 10.00 WIB, dengan personel kembali ke Mapolsek Pelepat dalam keadaan aman dan lancar.

Kapolsek Pelepat IPTU Suzuki Gurning, SE menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar.

“Kami minta masyarakat tertib dalam pengisian sesuai dengan barcode yang dikeluarkan oleh Pertamina. Jangan parkir sembarangan yang bisa ganggu arus lalu lintas, dan jangan melakukan pelangsiran yang bisa sebabkan kelangkaan,” ujar IPTU Suzuki.

Baca Juga :  PT.SHPI Kangkangi Perda, Penduduk Setempat Dipersulit Mendapatkan Pekerjakan, Gabungan Pemuda Bajubang Laut Gelar Aksi Demo

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat. “Setiap pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai Pasal 53 huruf B dan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.

Dengan kegiatan ini, Polsek Pelepat berharap distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Bungo dapat berjalan tertib dan tepat sasaran. (Msn)

Komentar