MUARABUNGO-Beredarnya kabar terkait akan di tutupnya jalan hauling batu bara milik PT.KBPC yang berada di dusun baru pusat jalo & bedaro, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo. Jum,at (08/09/23)
Menanggpi hal tersebut M.Mahili selaku toko masyarakat dusun bedaro angkat bicara, Pasalnya jika benar terjadi di khawatirkan menimbulkan keributan besar seperti yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
Selain menimbulkan perselisihan sesama masyarakat, M.mahili tentu menolak karena kepentingan kenyamanan masyarakat kabupaten bungo, Karena masyarakat juga menikmati pasilitas jalan selama puluhan tahun untuk kelancaran perekonomian.
Selain itu mahili juga menyarankan jika memang pihak yang menglaim merasa memiliki bukti-bukti kongkrit di sarankan menempuh jalur hukum yang berlaku.
“‘,jangan menimbulkan kegaduhan jika kepentingan sepihak, jika jalan di tutup kasian masyarakat yang pakai jalan itu juga terganggu, tempuh saja jalur hukum jika punya bukti kongkrit,”jelas mahili
Saat di tanya soal status tanah tersebut, kebetulan di masa jabatan beliau sebagai ketua DPRD kab. bungo tahun 2009-2014 beliau menjelaskan rekam jejak bahwasanya tanah milik PT.SMA sudah di beli. Oleh
PT.Karya Bungo Pantai Ceria tahun 2012 hal ini juga di ketahui oleh saudara Dodi juga sebagai mitra kerja pada saat itu.
Pasca usai take over tahun 2012 tersebut tidak ada permasalahan maupun kleam apapun, bahkan pihak PT.KBPC selalu melakukan perawatan jalan yang juga di lalui akses masyarakat setempat.
Namun pada tahun 2021 terjadi pelaporan serta kleam dari dari pihak Djendri Usman hingga berujung SP3 dari polda jambi.
(Rena)









Komentar