BUNGO-Menanggapi adanya pelayanan yang mengacu pada profesional kerja serta adanya tuduhan tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU 24.372.30 yang beralamat desa di desa rantau keloyang kecamatan pelepat kabupaten bungo dengan tegas dijelaskan kordinator unit.
Dalam klarifikasinya, Yongli yang juga pengawas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tempat dia bekerja menilai tuduhan yang mengarah pada ketidak profesionalan serta adanya dugaan penyalahgunaan subsidi BBM tersebut sangat tidak benar.
Pihak SPBU tidak pernah melakukan pelangsiran BBM, hanya saja antrian panjang di sebabkak ramainya konsumen yang membeli.
Selain itu setiap kendaraan di perbolehkan hanya mengisi 50 liter dan di larang melakukan pengisian berkali kali.
“SPBU nya saya yakin tidak ada pelanggaran kinerja dan mereka menjalankan SOP sesuai prosedural yang berlaku,” Ujar yongli
Dia menilai, persoalan ini berawal ada komunikasi yàng terputus. Fungsi kontrol sosial yang dilakukan awak media sudah bagus, hanya saja kurang memahami tugas pokoknya secara utuh.
“Saya hanya sarankan agar pemberitaan harus sesuai aturan profesional jurnalis saja, Mengedukasi dan berikan kritikan serta saran jika adanya dugaan pelanggaran harus sesuai dengan arah kejurnalistikan sehingga tidak menimbulkan kontra dan isi pemberitaan yang tendensius Terlebih lagi di bulan ramadhan.
Selain itu yongli juga menjelaskan oknum wartawan yang memberitakan SPBU rantau keloyang merupakan mitra baik sebelumnya, pihak SPBU selalu menyambut baik serta membuka komunikasi dengan baik kepada semua rekan media.
(Tim)









Komentar