MERANGIN- Dua oknum ditangkap oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin atas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Pasal yang dilanggar adalah Paragraf 5 Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Para tersangka yang diidentifikasi sebagai AK (36) berasal dari Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muara Bungo dan NP (39) dari Griya Pelita Mas Blok AA, Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja Batam, kedapatan membawa BBM jenis solar.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua tersangka kini sudah berada di bawah pengawasan kami di Polres Merangin,” ungkap Aiptu Ruly
Kronologi penangkapan bermula ketika para tersangka melintas dengan dump truk yang berisi jerigen BBM jenis solar di Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, usai melangsir di SPBU NO. 24.372.25 . Lintas Sumatera, Rantau Ikil, Kec. Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi 37257 pada Selasa (17/10/23).
“Personel kami mendapatkan informasi dari warga yang curiga dengan aktivitas truk tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, kami pun segera melakukan penangkapan,” terang Ruly.
Sebagai bukti, petugas berhasil mengamankan 1 unit Mobil Mitsubishi Canter dan sebanyak 50 jerigen berisi BBM jenis solar dengan kapasitas masing-masing jerigen sekitar 30 liter. “Investigasi lebih lanjut masih akan kami lakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas terkait kasus ini,” tutup Ruly.
M yongli selaku pimpinan online satujalur ews.com dan ketua kabupaten LSM SOKSI minta aparat kepolisian serius tangani kasus Maraknya para pelaku pelangsir yang. Di perbolehkan bebas oleh pihak SPBU di wilayah provinsi jambi terutama SPBU 24.372.25 jujuhan bungo.
(Rena)









Komentar