Sulaiman Camat Tanah Sepenggal Lintas Dilaporkan ke Bawaslu Bungo

MUARA BUNGO – Tim hukum dan advokasi cabup dan cawabup Dedy-Dayat mendampingi Fadlly sebagai pelapor melaporkan ASN Camat Tanah Sepenggal Lintas yang bernama Sulaiman As ke Bawaslu Kabupaten Bungo.

Sulaiman dilapirkan atas dugaan pelanggaran Pilkada netralitas ASN, bahwa akun pesbuk diduga milik ASN Camat Tanah Sepenggal Lintas membuat status dengan isi. “Dengan sikap tim Dedy Dayat yang banyak menjelek – jelekkan dan menghujat calon nomor 2, yakinlah masyarakat akan bersatu untuk melawan kezaliman tersebut, dengan berbondong – bondong pada tanggal 27 November 2024, untuk memilih dan mencoblos nomor 2,”. Tulisnya.

Baca Juga :  Proposal Usulan Sekolah Garuda Diserahkan ke Kemendikti Saintek, Pemkab Bungo Tunggu Tim Verifikasi Cek ke Lokasi

Apa yang ditulis oleh akun facebook tersebut pelapor merasa camat Tanah Sepenggal Lintas sebagai ASN tidak menjaga netralitasnya dan menunjukkan keberpihakannya mendukung calon bupati dan wakil bupati Bungo nomor urut 2 yaitu Jumiwan Aguza dan Maidani.

Baca Juga :  Bandara Bungo Hancur Akibat Aset Peti Ilegal Milik Naga Cs  Dikawasan Sungai Buluh

Pelapor sempat menelepon camat tanah sepenggal lintas dengan mengatakan akan melaporkan status fb tersebut ke pihak berwenang, akan tetapi Camat Tanah Sepenggal Lintas meminta damai dengan iming-iming memberikan uang kepada pelapor, dan pelapor menolaknya.

“Kami tim hukum dan advokasi Dedy-Dayat berharap kepada ASN menjaga netralitas karena itu sangat penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan untuk pilkada damai,” Ujar Abdullah Tafadol S.H.

Baca Juga :  Semangat Bergelora Edi Purwanto Dan Gusriyandi Saat Orasi Dalam RAKERCAB Ajak Gontong Royong Menangkan Pileg Dan Pilpres 2024

Hal senada disampaikan oleh tim hukum Dedy-Dayat lainya, Masrizal SH. meminta kepada Bawaslu Kabupaten Bungo untuk menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan undang-undang yaitu mengawasi penyelenggaraan pemilu, melakukan pencegahan dan penindakan. Karena masih banyaknya terjadi pelanggaran yang sama. ASN tidak menjaga netralitasnya,” ungkap Masrizal.

Komentar