Istri Alm Rudy Tambunan Menuntut Hak Ahli waris Kepada Pimpinan SPBU Senamat  

BUNGO-Belum genap satu bulan kepergian Rudy S tambunan Meninggal dunian juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga anak serta istri almarhum.

Namun keyataan pahit tersebut bertambah dalam karena Ahli waris harus memperjuangkan hak almarhum sejak menjadi kariawan tetap ber status meneger di SPBU 23.372.15 PT.nusa citra kirana.

Tututan Hak Ahli waris tersebut sesuai undang undang peraturan pemerintah republik indonesia no.35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya,waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga :  Koperasi Aktif Menurun di Era Mashuri, Jumiwan: Karena Dipegang oleh yang Bukan Ahlinya

Almarhum rudy s tambunan tercatan menjadi kariawan tetap sebagai meneger sejak 12 july 2014 hingga 21 januari 2016 terputus dikarenakan meninggal dunia.

Sesuai undang undang pasal 40 ayat 4 yang berlaku bagi Almarhum Rudy S tambunan diwakili oleh ahli waris fitriani fane istri alm disebutkan sebagai berikut : ahli waris mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan hak pemutusan hubungan kerja akibat meninggal dunia berjumlah keseluruhan Rp.121.487.652 +UPH

Baca Juga :  Tim Koalisi Dedy- Dayat Perkuat Tim Pemenangan di Wilayah Kecamatan Bathin III

Namun pihak PT.nusa citra sarana berkilah dari tanggung jawabnya melalui saudara Drs.H.Abdul haris AB.MM selaku komisaris owner SPBU senamat menyebutkan tidak mampu membayar tanggung jawab perusahaan.

Pihak keluarga rudi S tambunan mengatakan mendapatkan pesan Whatshap dari pihak perusahan.

” yang jelas kalau hitungan naker bungo DAK mampu perusahaan masak iya hitungan 111 juta, paling mampu perusahaan 20 juta dik” ungkap pihak perusahaan

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Bungo Gelar Unjuk Rasa di Gedung Kejagung RI, Tuntut Periksa Dugaan Aset Ilegal Bupati

Keluarga Alm merasa tidak terima dan menyurati pihak perusahaan ke dinas nakertrans kabupaten bungo untuk di tindak lanjuti.

Saat ini pihak keluarga nerupaya menjalani sesuai prosedur UUD pemerintah RI. Dan menunggu itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Namun tidak menuntut kemungkinan keluarga akan menempuh jalur hukum jika permasalahan ini tidak menemukan titik terang.

(Rena)

Komentar