Kapolsek Pelepat Respon Aduan Masyarakat Serta Berikan Sosialisasi Zero Peti

BUNGO-Dalam rangka mencegah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta menjaga kelestarian lingkungan, jajaran Kapolsek Pelepat AKP Charlos Sihombing Yang diwakili Oleh Plh.Kapolsek Pelepat IPTU Irwan Saputra, SH.,MH Beserta seluruh kanit dan Anggota Polsek Pelepat Melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Aktivitas PETI Bersama Perangkat Desa dan Masyarakat di Desa Rantel dan Bukit Beruk Kec.Pelepat Kab.Bungo Pada Hari Selasa Tanggal 13 Januari 2026.

Himbauan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan Kepala Desa rantel, sepekan terahir, terkait dugaan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi bukit beruk yang berdampak pada pencemaran air sungai hingga merugikan masyarakat pengguna air di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Dukungan ke Dedy-Dayat Terus Mengalir, Kali Ini dari Warga Asal Sumsel dan Sungai Mengkuang

Himbauan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mendukung kegiatan pemberantasan peti yg dicanangkan oleh bupati dan kapolres bungo. Sehingga para pelaku peti dapat menghentikan kegiatan ilegal tersebut guna mengurangi dampak kerusakan lingkungan.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung.

Kendati demikian, sebagai langkah pencegahan, Polsek pelepat tetap melakukan  himbauan se optimal mungkin guna melarang kegiatan peti yang berlangsung di lokasi batu kerbau terutama langsung kepada masyarakat sekitar lokasi.

Baca Juga :  Dalam Musrenbang Dus Rio Handi Pauzan Tetap Memprioritaskan Usulan Masyarakat Pasar Lubuk Landai

Kapolsek pelepat AKP Charlos Sihombing melalui Plh.Kapolsek Pelepat  menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya mengotimalkan himbauan di wilayah hukum kapolsek pelepat.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas PETI dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Polsek pelapat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya

Sementara itu, Perangkat Desa Rantel Kec.Pelepat menyampaikan apresiasi atas respon cepat Polsek pelepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemerintah desa.

Baca Juga :  BUPATI TERPILIH AKAN MEMBUKA EVENT SUWARNADWIPA GASSPOLL 201M.

Kami selaku pemerintah desa sangat berterima kasih kepada Polsek pelepat yang telah turun langsung ke lapangan. Aktivitas PETI ini sangat meresahkan warga karena air sungai menjadi keruh dan tidak bisa dimanfaatkan.

Kami berharap masyarakat dapat mematuhi larangan ini demi kepentingan bersama dan kelestarian lingkungan,” ujar perangakat desa

Kegiatan pemasangan spanduk larangan PETI dan pemberian himbauan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa, sejumlah tokoh masyarakat, serta warga sekitar.

(Rena)

Komentar