Terkait HGU PT.BMM dan Kebun Pribadi Tanpa Izin , Mahili Desak Dewan Bentuk Pansus, Begini Pengakuan DPMPTSP Bungo

Bungo293 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Akibat lemahnya pengawasan dan tidak tegasnya pemerintah daerah menyebankan bermunculnya peusahaan nakal membangun perkebunan sawt tanpa memiliki izin ( ilegal ) bahkan tidak sedikit orang perorangan menguasai tanah dan membangun kebun kelapa sawit diatas 50 hektar tanpa memiliki izin IUP B termasuk penguasaan kawasan hutan produksi ( HP ) yang ditanami sawit tanpa iziin

Contoh Kasus yang perlu menjadi perhatian dan perlu tindak lanjut dari Eksekutif,legislatif dan yudikatif , seperti Kebun sawiit PT.BMM ( Bina Mitra Makmur ) yang diduga tidak memiliki HGU ( Hak Guna Usaha ) dan Izin Usaha perkebunan ( IUP ) yang berulangkali dibahas di DPRD kabupaten Bungo bahkan terakhir diakui oleh Mashuri mantan bupati Bungo perusahaan PT.BMM merupakan PMA

Baca Juga :  Hasil Alam Diambil, Kemana CSR PT Kim Bungo Mengalir?

Tidak jauh beda dengan kasus PT.Tebora yang sekarang diganti dengan SKU yang menguasai kawasan hutan diluar izin , begitu juga halnya dengan PT.Citra sawit Harum ( CSH ) yang bertahun – tahun menyerobot hutan produksi kini juga sudah ganti nama perusahaan.

Tak kalah menariknya penguasa daerah yang nota benenya mantan bupati Bungo juga menguasai tanah ratusan hektar ditanami sawit tanpa memilik izin, begitu juga dengan pemguasaan tanah dan ditanami sawit oleh warga keturian Tionghoa yang ada dikabupaten Bungo

Selain persoalan penguasaan lahan perkebunan sawit tanpa izin ,penguasaan lahan batu bara diluar izin yang terjadi di wilayah Jujuhan pun patut.menjadi perhatian khusus..

Baca Juga :  Kapolres dan Dandim Bute Pimpin Penertiban PETI di Sungai Telang, 8 Alat Berat Ditemukan

Terkait persoalan HGU PT.BMM dan penguasaan lahan yang ditanami sawit pribadi diaatas 50 hektar dikabupaten Bungo ini kembali ditanggapi oleh mantan ketua DPRD kabupaten Bungo, Mahili

Mahili ketua partai Umat provinsi Jambi ini mendesak dewan ( DPRD ) kabupaten Bungo segera membentuk Pansus

” Saya minta Dewan segera bentuk pansus terkait HGU PKS dan HGU kebun sawit pribadi diatas 50 hektar yang tidak memiliki izin IUP B ”  Ucapnya

Dikatakannya , Penertiban ini harus dilakukan supaya ada income terhadap PAD dan tidak terjadi kebocoran lagi terhadap PAD sehingga Pemerintahan baru menuju Bungo Baru bisa terwujud ” tutupnya

Baca Juga :  Wakil Gubernur Jambi Resmikan Exspo Dan Gelar Karya P5 SMK Negeri 1 Bungo

Terkait pernyataan mantan Bupati Bungo H.Mashuri disaat LKPJ 2024, Senin (28/05/2025 ) yang menyebutkan bahwa  PT.BMM merupakan Penyertaan.modal asing (PMA ) diakui.oleh Ir.Syafrizal.kepala DPM PTSP kabupaten Bungo.memang benar PT.BMM adalah PMA ”

Ditanya ,Ada berapa banyak perusahaan perkebunan sawit dikabupaten Bungo yang tidak memiliki HGU dan IUP serta ada berapa banyak kebun pribadi diatas 50 hektar yang tidak.memiliki IUP B , mantan kepala Bappeda kabupaten Bungo mengatakan

” Hal perlu kita komunikasikan dan cek bersama Dinas terkait termasuk BPN sesuai dengan fungsi dan kewenangan utk penerbitan HGU ” pungkasnya

Tunggu khabar selanjutnya hasil investigasi pada edisi berikutnya ( BN- war )

 

Komentar