Merangin, Jambi Merasa Sudah Kebal Hukum– SPBU 24.373.57 Kotarayo diduga menjadi tempat bagi para pelansir BBM bersubsidi, yang diduga melanggar aturan distribusi bahan bakar yang ditetapkan oleh Pertamina bahkan Terliat Para Pelansir Sangat Sangat Menjamur/Menumpuk Di SPBU Tersebut.
Pantas saja Masyarakat setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi, terutama jenis solar, akibat ulah pelansir yang diduga bekerja sama dengan oknum SPBU demi keuntungan pribadi. Bahkan, diduga BBM subsidi tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang semakin merajalela di Kabupaten Merangin.
Pengawas SPBU inisial dd juga tidak merespon saat dihubungi Via aplikasi telpon Whatsapp nya dari manejer hingga pengawasan masih dikatakan terkesan bungkam terkait ramainya para pelansir di SPBU 24.373.57 kotarayo.
Aturan yang Berlaku
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti transportasi umum, usaha mikro, perikanan, dan pertanian. Selain itu, dalam Surat Edaran Pertamina, SPBU dilarang melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau tangki modifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat Merangin berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU dan para pelansir yang terbukti melanggar aturan. Mereka mendesak agar distribusi BBM bersubsidi diawasi lebih ketat guna memastikan hak masyarakat tetap terjaga.
Dengan adanya pelanggaran ini, diharapkan Pertamina dan pihak berwenang segera turun tangan agar distribusi BBM subsidi dapat kembali sesuai peruntukannya, sehingga masyarakat tidak terus dirugikan.









Komentar