Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pejabat Bungo Diteruskan Bawaslu ke BKN RI

Bawaslu Bungo Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Bungo, Politik125 Dilihat

MUARA BUNGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo meneruskan satu laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk ditindak lanjuti.

Laporan tersebut diteruskan ke BKN RI setelah rampungnya pemeriksaan bukti dan saksi oleh Bawaslu Bungo terhadap laporan dari Abdullah Tafadol, S.H, anggota Tim Hukum dan advokasi Dedy-Dayat, cabup dan cawabup Bungo 2024 nomor urut 01, yang melaporkan dugaan ketidaknetralan oknum PNS bernama Rahmad Hidayat, Kabid Pemuda di Disporapar (Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata) di Pilkada Bungo 2024.

Baca Juga :  Menuju Juara Umum! Area Perum Bungo Greencity Jadi Arena Penting event Gasspoll Suwarnadwipa 2026
Baca Juga :  Akibat Jalan Rusak Harta Kekayaan Bupati Mashuri, Rp4.5 M, Dan 15 Bidang Tanah Dikritik Siswa SD

Peristiwa oknum PNS yang diduga kuat mendukung secara langsung paslon nomor urut 02 ini dapat merusak jalannya pemilu aman, jujur dan adil. Sanksi terberat adalah pemberhentian bagi ASN yang tidak bisa menjaga netralitas.

Menanggapi kabar tersebut, Abdullah Tafadol, S.H. mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu kabupaten Bungo yang telah menindaklanjuti laporannya.

Baca Juga :  Puluhan Unit Rakit PETI di Sungai Buluh Dibakar, Kapolres Bungo : Penindakan Akan Berlanjut dan Tidak Ada Tebang Pilih

“Dia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi PNS lainnya agar bersikap netral. Karena undang-undang mengatakan demikian, bila ASN ingin berpolitik silahkan mengundurkan diri saja,” ujarnya, Sabtu (5/10/2024).

Komentar