MUARO JAMBI- maraknya gudang di jadikan tempat Penimbunan BBM jenis solar yang berlokasi di Mendalo , kecamatan Jaluko kab., muaro jambi saat masih beroparasi ,sangat tidak sentuh oleh hukum, Kamis (01/01/2024)
Parahnya, pemilik gudang tersebut di duga tidak memiliki izin itu tetap beroperasi dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan ada tindakan dari penegak hukum, secara pasti terkait penimbunan BBM solar tersebut di duga di bekengi oleh oknum aparat penegak hukum dan oknum lainya.
” Melalui investigasi awak media di lapangan mendapat adanya kegiatan penampungan BBM jenis solar tanpa ada legalitas jelas, APH polres setempat seharunya segara dapat penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut.,”aksi dugaan penimbunan solar tersebut ini di perkirakan sudah sangat lama.
Gudang penambungan BBM solar yang di ketahui bernama PT DIANDRA KHARISMA ABADi di duga kebal hukum, sehingga secara terang – terangan melakukan praktek panambungan dan jual beli menggunakan unit mobil tengki dengan kapasitas 16,000 L Berlebel PT DIANDRA KHARISMA ABADI
Selain itu, bahwa lekosi di duga gudang ilegal tersebut Penimbunan BBM jenis solar subsidi sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan masyarakat sekitar dan juga suatu tindakan kriminal yang sudah merugikan negara”.
Dalam hal ini, penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal ini sudah jelas pelaku bisa di jerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak yakni pasal angka 9 UU RI NO .11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi pasal 55 KHUP pidana.bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.
(**)









Komentar