Tidak Ada Gugatan Hasil PSU ke MK, KPU Bungo akan Tetapkan Dedy-Dayat Pemenangan Pilkada

Informasi2810 Dilihat

BUNGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo akan segera melakukan pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati Bungo terpilih pada Pilkada 2024 pasca tidak adanya sengketa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi usai PSU Pilkada Bungo, Rabu (16/4/2025).

Pasangan nomor urut 01, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat mendapat suara terbanyak setelah dari pasangan nomor urut 02 Jumiwan Aguza-Maidani dengn selisih suara hanya 220 suara melalui PSU.

Baca Juga :  Dalam Rangka Operasi Ketupat Tahun 2024 Kaposyan Pospam Cek kesiapan PersonilS

Setelah diberikan waktu kepada pasangan yang kalah selama 3 hari kerja untuk mengajukan sengeketa ke Mahkamah Konstitusi.

Pasangan nomor urut 02 tidak menggunakan waktu tersebut dan memilih menerima hasil Pilkada dengan legowo.

 

Ketua KPU Bungo, Armidis mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan tidak adanya sengketa dari KPU RI untuk selanjutnya dari KPU RI untuk selanjutnya dilakukan penetapan hasil Pilkada.

Baca Juga :  Casino non AAMS con licenza MGA in Italia: guida completa

“Surat itu akan dikeluarkan dari MK ke KPU RI, nanti akan diteruskan KPU RI ke KPU Bungo baru kita lakukan penetapan hasil Pilkada,”ujar Armidis.

Terkait surat tersebut, kata Armidis pihaknya sifatnya hanya menunggu.

Baca Juga :  Online Casino 2026 – βήματα και μέθοδοι

 

Sehingga, untuk waktu kepastian penetapan hasil Pilkada juga belum ditentukan.

Kita belum tau polanya gimana, intinya kita hanya menunggu,setelah turun nanti 1 atau 2 hari langsung kitatetapkan,”katanya

Setelah penetapan nanti, proses tahapan untuk pelantikan Bupati Bungo terpilih dilanjutkan dengan Paripurna di DPRD Bungo hingga proses di Kemendagri.

(Rena)

Komentar