Sengketa Pilkada Bungo Lanjut Tahap Pembuktian

Informasi108 Dilihat

BUNGO-Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Bungo berlanjut ketahap pembuktian.

Ini disampaikan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra di dampingi majlis hakim lainnya di Ruang Sidang Pleno, Selasa malam (4/2/2025).

Dalam sesi sidang ini ada tujuh nomor perkara yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan.

Baca Juga :  Semangat Bergelora Edi Purwanto Dan Gusriyandi Saat Orasi Dalam RAKERCAB Ajak Gontong Royong Menangkan Pileg Dan Pilpres 2024

Nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke persidangan lanjutan,” ujar Saldi Isra. 

Ke tujuh nomor tersebut, kata Saldi Isra, yakni PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai.

Kemudian PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang dan PHPU Bupati Parigi Mautong.

“Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” tegas Saldi Isra.

Baca Juga :  Dicekok Miras Sebelum Dicabul, Ibu Gadis di Bawah Umur Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Saldi Isra menjelaskan bahwa bagi perkara yang lanjut ke pembuktian lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal empat orang untuk sekaligus persidangan.

“Jadi tidak berbeda hari, itu harus dihadirkan sekaligus. Terserah, mau empat-empatnya saksi atau ahli, tergantung kebutuhan masing-masing,” jelasnya. 

Baca Juga :  Merasa Sudah Kebal Hukum Para Petugas SPBU 24.373.57 Kotarayo Tak Tanggung Tangung Jual BBM Ke Pelansir Menumpuk

Oleh karena itu, lanjut Saldi Isra, daftar saksi dan CV singkatnya, termasuk ahli berserta pokok keterangan saksi sudah harus disampikan ke Mahkamah paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.

“Jadi paling lambat 1 hari kerja sudah harus diterima Mahkamah, kalau lewat dari itu tidak akan diterima,” pungkasnya.

(R.Y)

Komentar