Tidak Terima Tanda Tanganya Dipalsukan Gusti BPD Laporkan Rio Dusun Pedukun

Informasi2668 Dilihat

BUNGO-Diduga Palsukan tanda tangan Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Kepala Desa dan pemerintah dusun pedukun, Kecamatan tanah tumbuh, Kabupaten bungo, dilaporkan ke Polres bungo. Kasus ini dilaporkan oleh gusti firmansyah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menyatakan bahwa Kepala Desa pedukun, diduga memalsukan tanda tangan BPD dalam proses pembelian aset desa.

Gusti yang juga menjadi pelapor, kepada awak media satujalurnews.com, kamis (18/01/25) menjelaskan bahwa pada 16 Januari 2025, mereka telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan kepada Polres bungo. Dia menegaskan bahwa pembelian aset desa, berupa pembayaran kekurangan pembelian lampu dan kabel listrik sejumlah Rp.4.158.295 dan pembayaran kekurangan pupuk organik dan bibit tanaman sayuran sejumlah Rp.11.085.000
Sehingga jumlah keseluruhan realisasi belanja sebanyak Rp.15.243.390.00 ke  kas dusun pedukun penggunaan anggaran APBDUS TA.2024 sedangkan sekretaris tidak mengetahui adanya musyawarah BPD tersebut.

Baca Juga :  Deklarasi Kemenangan Calon Bupati Dedy-Dayat Meriah, Serta Paslon Pertama Mendaftar Ke KPU Bungo

Selain itu, adanya berita acara yang memuat tanda tangan BPD juga diduga palsu, dan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan oleh aturan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, gusti selaku anggota BPD yang melapor, menyatakan bahwa tindakan Kepala Desa pedukun jika terbukti benar telah melanggar sejumlah aturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan desa.

Baca Juga :  Terkesan kebal Hukum Diduga Oknum Mafia Berseragam Polri Dan TNI Dekengi Gudang Minyak Ilegal Di Mendalo Jambi

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 ayat (1), setiap keputusan yang diambil oleh Kepala Desa terkait pengelolaan aset desa harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses ini harus dilakukan dengan melibatkan musyawarah yang sah.

Dengan tidak adanya rapat BPD yang diselenggarakan, dan keputusan yang diambil secara sepihak oleh Kepala Desa, dapat dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi yang dijamin dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, gusti menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa, secara eksplisit menyebutkan bahwa  jika dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut terbukti benar, maka tindakan ini dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang pemalsuan tanda tangan, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga :  Merasa Sudah Kebal Hukum Para Petugas SPBU 24.373.57 Kotarayo Tak Tanggung Tangung Jual BBM Ke Pelansir Menumpuk

Gusti berharap agar Polres bungo segera memproses laporan ini dengan transparan dan adil, serta memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang terbukti melanggar hukum.

“saya mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Pengelolaan anggaran desa harus transparan, dan tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan dana publik. Kami juga berharap agar masyarakat desa mendapat keadilan,” ujar gusti

(Y.R)

Komentar