Lembaga Adat Melayu Dusun Tanjung Menanti Kecewa Diduga Oknum Camat Kangkangi Aturan Adat Dusun

Informasi1125 Dilihat

BUNGO,JAMBI- Berawal dari permasalahan tanah antara pihak Zulkranaini da pihak majid merupakan sama sama warga dusun Tanjung menanti kecamatan bathin II babeko kabupaten bungo yang berujung pada ditetapkanya sangsi adat dusun setempat bagi yang melanggar adat.

Dikarenakan Perkara tanah tersebut di menangi oleh pihak Zulkranaini Pihak pemangku adat Melayu Dusun Tanjung Menanti menetapkan sangsi adat kepada pihak Majid Berupa pengembalian tanah serta penggatian uang sidang adat dusun sebesar 2 juta rupiah yang merupakan kesepakatan musyawarah bersama yang di putuskan oleh pihak lembaga adat dan kedua belah pihak.

Namun Setelah menempuh aturan waktu 3×7 hari waktu banding namun tidak digunakan pihak majid serta tidak melaksanakan kewajiban memenuhi utang adat yang di tentukan, bahkan pihak majid justru menggelar acara pernikahan anak kandung tampa melibatkan tokoh adat Melayu dusun Tanjung menanti.

Baca Juga :  SPBU 24.372.30 Rantau keloyang Terus Bantah Tudingan Pemberitaan Oknum Sepihak

Menurut keterangan ketua lembaga adat Melayu dusun Tanjung menanti Anwar menjelaskan, jatuhnya utang adat merupakan bentuk sangsi yang diberikan kepada oknum pelanggaran adat merupakan bentuk efek jera, namun keluarga majid sudah tidak patuh dengan adat yang telah di buat sesuai aturan adat yang berlaku.

,”kami tokoh lembaga adat tidak mempersulit pernikahan seseorang, namun aturan adat tetap dijalankan, jika ada warga yang melanggar adat wajib menyelesaikan utang adat terlebih dahulu, Sesuai dengan Adat selingkung negeri, undang selingkung alam ,Kampung bepagar adat, tepian bepagar bahaso,” ungkap anwar

Baca Juga :  Kepala Desa Betung Timur Klarifikasi Soal Gaji Guru Ngaji Dan Pegawai Syarak

Melebarnya permasalahan pelanggan aturan adat makin di perparah oleh pihak kecamatan, pasalnya oknum camat bathin II babeko Yurnita Ramadhani, S.ST. diduga mengkangkai adat Melayu dusun Tanjung Menanti,

Pasalnya oknum camat memberikan kebijakan sepihak dengan rekomendasi syarat administrasi pengajuan pernikahan anak majid serta memanipulasi data calon pengantin ke dusun suka makmur tampa berkoordinasi dengan pihak lembaga adat dusun Tanjung menanti.

Para Tokoh lembaga adat Melayu Dusun Tanjung Menanti merasa Kecewa Dengan oknum camat yang memberikan kebijakan pincang serta hanya mendengar sepihak. Oknum camat di nilai tidak profesional dengan jabatan yang tidak sesuai tupoksinya.

Baca Juga :  Mantan Wartawan Bungo, Balik Kampung Jadi Anggota Dewan untuk Mengabdi

,” kami tokoh lembaga adat merasa kecewa dan tidak di pandang dengan ibuk camat, buk camat merasa pintar hingga cakap kami tetuo tokoh adat dusun disepelekan, warga yang tidak membayar utang adat, tetap bisa bebas menggelar acara tampa melibatkan tokoh adat dusun,” sebut anwar dengan nada kecewa.

Saat di konfirmasi pihak media satujalurnesw.com camat bathin II babeko yunita mengatakan akan melakukan pertemuan musyawarah kedua belah pihak setelah acara hajat pernikahan selesai, dan mengatakan sudah berkoordinasi dengan lembaga adat kecamatan.

(Ari)

 

Komentar